Monday, June 27, 2011

Forum Bebas Indonesia - All Forums: Produk Keramik Tableware China Diduga Dumping

Forum Bebas Indonesia - All Forums
Forum Bebas Indonesia - http://www.forumbebas.com

Produk Keramik Tableware China Diduga Dumping
27 Jun 2011, 2:38 am

[Image: Keramik-luar.jpg]

Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan indikasi kuat adanya produk Keramik tableware yang diimpor dari China dengan harga dumping. Praktek ini mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri Indonesia yang memproduksi barang sejenis.

Seperti dikutip dari situs Kementerian Perdagangan Kamis (23/6/2011), KADI telah menerima permohonan dari PT Lucky Indah Keramik yang mewakili Industri di dalam negeri terhadap tuduhan tersebut. Adanya laporan ini maka mulai 21 Juni 2011, KADI mulai melakukan penyelidikan terhadap produk tersebut.

Produk Keramik Tableware asal China yang diduga dumping antara lain nomor pos tarif 6911.10.00.00, 6911.90.00.00 dan 6912.00.00.00.

Landasan penyelidikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan dan Keputusan Menperindag Nomor 427/MPP/Kep/10/2000 tentang Komite Anti Dumping Indonesia. Juga Keputusan Menperindag Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 yang beberapa pasalnya telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Menperindag Nomor 216/MPP/Kep/7/2001.

Dengan dimulainya penyelidikan ini, maka KADI meminta semua pihak yang berkepentingan yaitu industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir dan produsen dari RRT diberi kesempatan untuk memberikan tambahan informasi, tanggapan atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan.

Anti dumping adalah suatu instrumen yang dapat digunakan oleh setiap negara anggota World Trade Organization (WTO) untuk mengamankan industri dalam negerinya dari akibat yang ditimbulkan oleh harga jual yang tidak wajar berupa kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.

WTO memperbolehkan negara anggota yang industrinya mengalami kerugian sebagai akibat adanya harga jual yang tidak wajar tersebut, untuk melakukan tindakan anti dumping, berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping selain dari Bea Masuk Normal (MFN). Dalam melakukan tindakan anti dumping, negara anggota WTO harus mematuhi semua ketentuan WTO mengenai anti dumping.
(hen/ang)

sumber

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed.