Friday, June 17, 2011

Forum Bebas Indonesia - All Forums: Vonis 15 Tahun, Akhir Perjalanan Ba'asyir?

Forum Bebas Indonesia - All Forums
Forum Bebas Indonesia - http://www.forumbebas.com

Vonis 15 Tahun, Akhir Perjalanan Ba'asyir?
17 Jun 2011, 4:23 am

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis Abu Bakar Ba'asyir 15 tahun penjara. Hakim menilai Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini terbukti menggalang dana bagi kamp pelatihan teroris di Aceh. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro saat membacakan putusan, Kamis, 16 Juni 2011.
[Image: 2ymdjcx.jpg]
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Ba'asyir terbukti meminta dana kepada sejumlah orang untuk keperluan itu. "Terdakwa meminta saksi Syarif Usman untuk membantu dana dalam program jihad," kata Hakim Herri. Syarif mengaku menyerahkan dana sebanyak dua kali, masing-masing Rp100 juta.

Selain itu, hakim juga meyakini saksi Haryadi Usman pernah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Ba'asyir sebagai infaq. Kepada Haryadi, Ba'asyir pun mengatakan membutuhkan dana untuk apa yang dikatakannya sebagai "keperluan jihad fisabilillah". Hal tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan di Rumah Makan Abu Nawas, Jakarta Timur.

"Terdakwa telah menghasut saksi Syarif Usman dan Haryadi Usman untuk memberikan dana yang digunakan untuk jihad di Aceh yang membutuhkan dana besar," kata hakim.Confused

Meski demikian, majelis hakim menyatakan tidak melihat ada bukti yang memadai bahwa Ba'asyir pernah memasok senjata beserta amunisinya ke kamp pelatihan militer di Janto, Nangroe Aceh Darusalam, sebagaimana dituduhkan. Hakim sebatas meyakini persenjataan itu dipasok oleh Abdullah Sunata dan Abu Tholut.

Majelis menilai ada hal yang memberatkan tuntutan: Ba'asyir tidak mendukung upaya pemerintah memberantas terorisme. Selain itu, dia juga pernah menjalani hukuman pada kasus serupa.

Putusan hakim itu langsung ditolak Ba'asyir. "Saya dengan izin Allah menolak, karena keputusan ini zalim," kata Ba'asyir. "Keputusan ini mengabaikan syariat Islam, dasarnya UU toghut. Haram hukumnya saya menerima."

Tak cuma itu, dia bahkan mengutuk kepolisian khususnya Detasemen Khusus 88 Anti Teror. "Wahai musuh Allah, baik seluruh manusia, setan dan jin ifrit, seluruh perbuatan kalian akan dibalas Allah," kata Ba'asyir.

Ifrit merupakan nama pemimpin salah satu bangsa jin, yang disebut dalam kisah Nabi Sulaiman dan istana Ratu Bilqis.

Pengacara Ba'asyir langsung mengajukan banding. Achmad Michdan, salah satu kuasa hukum Ba'asyir, mengajukan protes. Menurutnya, ada seorang saksi yang dapat meringankan kliennya, tidak dihadirkan dalam persidangan. Dia adalah Chairul Ghazali. "Saksi Chairul Ghazali adalah saksi di dalam BAP. Dia menyatakan ada proses penyiksaan terhadap tersangka dan saksi. Mestinya majelis menghadirkan saksi itu," kata Michdan.

Tak hanya pihak Ba'asyir yang tidak puas atas vonis tersebut. Jaksa pun mengajukan keberatan. Vonis hakim memang jauh lebih ringan dibanding tuntutan semula. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ba'asyir.

Ba'asyir diyakini penuntut umum tak hanya terbukti telah menggalang dana untuk pelatihan militer di Aceh, tapi juga menyebarkan paham radikal yang dapat memicu tindak kekerasan. "Islam wajib berkuasa, bukan dikuasai. Daulat atau kilafah Islamiyah adalah unsur pokok dalam Islam," jaksa menirukan ajaran Ba'asyir.

Meski demikian, jaksa mengaku cukup puas akan pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta persidangan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed.