Forum Bebas Indonesia - All Forums Forum Bebas Indonesia - http://www.forumbebas.com
Ketika Norma Susila kalah dengan Hak Asasi Manusia 24 Jun 2011, 8:50 am
Mahkamah Agung Kabulkan PK Bekas Pemred 'Playboy' Indonesia Tempo – Kam, 23 Jun 2011 TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada. Sebelumnya, pada 2010 lalu, Mahkamah memvonis Erwin dengan hukuman dua tahun penjara. »Kami mendapat informasi dari MA bahwa permohonan PK kami dikabulkan kemarin (Selasa 21 Juni 2011)," kata pengacara Erwin, Todung Mulya Lubis, kepada Tempo tadi malam, Rabu 22 Juni 2011. »Tapi, informasinya, salinan putusannya belum sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya. Erwin sebelumnya divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi. Tapi, dalam kasasi di Mahkamah Agung, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesusilaan dan kesopanan pada muatan isi Majalah Playboy Indonesia. Tak terima atas putusan ini, Erwin kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 12 Oktober tahun lalu, dengan alasan bahwa ada kekhilafan majelis hakim karena tidak menerapkan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis, melainkan menggunakan KUHP. »Setelah putusan ini, kami berharap agar klien kami segera dibebaskan," ujar Todung. Menurut dia, putusan PK tersebut sekaligus dapat dijadikan yurisprudensi ketika hakim menangani persoalan pers lainnya. »Ini membuktikan kebebasan pers masih dikedepankan," ujarnya menambahkan. RUSMAN PARAQBUEQ Sumber |