Sunday, June 19, 2011

Forum Bebas Indonesia - All Forums: Kejari Barat Sukses Menangkap Kembali Tahanan Yang

Forum Bebas Indonesia - All Forums
Forum Bebas Indonesia - http://www.forumbebas.com

Kejari Barat Sukses Menangkap Kembali Tahanan Yang
18 Jun 2011, 7:06 pm

Kejari Barat Sukses Menangkap Kembali Tahanan Yang Kabur
10 June 2011


Setelah enam belas hari bersembunyi di rumah kontrakannya daerah Prapatan Cibadak, Tangerang, pelaku kasus kepemilikan narkoba jenis ganja yang saat akan dibacakan dakwaan 18 Mei lalu, akhirnya di gelandang ke rumah tahanan salemba sebagai titipan kejaksaan.

Sementara istrinya, Minah yang diduga kuat ikut serta menyenbunyikan suaminya diserahkan ke Polres Jakarta Barat guna diproses lebih lanjut. Berdasarkan informasi dari Kasi Intel penangkapan Rahmad pelaku narkoba ini dibantu oleh jajaran Polsek kalideres Jakarta barat

"Kami telah menyerahkan MInah istri dari Rahmat ke Polres Jakbar untuk diproses lebih lanjut," kata Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Jakbar Andi Darmawangsa di Jakarta, Sabtu (4/6). Kasi Intel Kejari Jakbar, Andi Darmawangsa, menyatakan, Rahmat bin Ahyar ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Prapatan Cibadak, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, sabtu (4/6) dini hari yang diduga sebagai tempat persembunyiannya. Saat ditangkap, Ia tengah bersama istrinya, Minah.

" Rahmat bin Ahyar sendiri, akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Rahmat bin Ahyar kabur dari PN Jakbar menjelang pembacaan dakwaan dirinya pada 18 Mei 2011.

Rahmat bin Ahyar tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang kabur sejak 16 hari lalu kembali berhasil ditangkap di kawasan Serang, Banten, Sabtu (4/6). Ia kabur bersama istrinya ke rumah saudaranya sejak dua pekan lalu.

"Iya tadi pagi pukul 00.45, kami bersama tim dari Polres Jakbar berhasil membekuk pelaku di rumah saudarnya di Serang," jelas Kasie Intel kejari Jakbar, Andi Darmawangsa ketika dihubungi Pos Kota.

Saat ditangkap, lanjut Andi tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas langsung memborgol dan membawanya kembali ke Jakarta. "Ini masih dalam perjalanan untuk membawa tersangka ke Salemba," ungkapnya.

Rahmat bin Ahyar kabur sejak tanggal (18/5) lalu saat hendak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakbar. Ia merupakan tahanan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. Namun saat menunggu giliran sidang ia kabur.Kaburnya terdakwa karena begitu banyak tahanan yang sekaligus disidang sehingga kontrol dari petugas jaga maupun jaksa jadi berkurang.

Terdakwa kepemilikan narkoba, Rahmat bin Ahyar yang kabur selama dua pekan akhirnya kembali ditangkap. Rahmat ditangkap di Banten, Sabtu 4 Juni 2011.

Sementara kronologi penangkapan Rahmat menurut penuturan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Fri Hartono, SH. MH, dalam pesan tertulisnya, berawal dari informasi dan hasil olah data serta kajian intelijen, Tim Pidana umum dan Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada hari Jum'at, 3 Juni 2011 pukul 19.10 WiIB berkumpul di Kantor Kejari Jakarta Barat.

Kemudian pukul 22.00 WIB tim Pidum dan Intel Kejari Jakarta Barat bersama Polsek Metro Kalideres berangkat menuju daerah Prapatan Cibadak Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Propinsi Banten yang diduga sebagai tempat persembunyian Rahmat.

Selanjutnya setelah sampai di lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian Rahmat dan setelah dilakukan pengamatan terhadap situasi lingkungan serta adanya kecocokan atas rumah dari data informasi yang diperoleh, akhirnya pukul 00.45 WIB dini hari, Sabtu 4 Juni 2011 langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Rahmat yang pada saat itu bersama dengan isterinya, Minah didalam sebuah kamar rumah kontrakan adik terdakwa.

Setelah Rahmat dan Minah berhasil tangkap dan dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Barat, selanjutnya sekitar pukul 10.30 Wib terdakwa dibawa ke Rutan Salemba sebagai tahanan titipan Penuntut Umum.

"Sedangkan isteri terdakwa karena diduga turut membantu terdakwa melarikan diri maka diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diproses lebih lanjut" kata Fri dalam pesan tertulisnya.

Sebelumnya, Rahmat bin Anhar didakwa melakukan tindak pidana memiliki dan menjual, serta membeli narkotika golongan I jenis daun ganja seberat 7,2224 gram, dengan dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rahmat telah raib dari lantai 2 ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu 18 Mei 2011, sekitar pukul 16.00 WIB .


Sumber Berita
http://barometerpost.com/nasional/149-ke...kabur.html

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed.