Saturday, June 18, 2011

Forum Bebas Indonesia - All Forums: (help) tuntutan dengan uu ite

Forum Bebas Indonesia - All Forums
Forum Bebas Indonesia - http://www.forumbebas.com

(help) tuntutan dengan uu ite
18 Jun 2011, 1:09 am

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.


dengan pasal tersebut diatas bisakah kita menuntut para hacker yang telah merusak,mencuri akun email (baik fb,twiter, email pribadi,dll) ? Langkah2 untuk melakukan penuntutan tersebut seperti apa ?

Hal ini saya tanyakan karena akun fb dan semua email saya telah dicuri datanya dan dirusak hal ini juga saya bahas (untuk kronologisnya) pada http://www.forumbebas.com/thread-166680.html

trima kasih

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed.