Forum Bebas Indonesia - All Forums Forum Bebas Indonesia - http://www.forumbebas.com
(help) tuntutan dengan uu ite 18 Jun 2011, 1:09 am
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. dengan pasal tersebut diatas bisakah kita menuntut para hacker yang telah merusak,mencuri akun email (baik fb,twiter, email pribadi,dll) ? Langkah2 untuk melakukan penuntutan tersebut seperti apa ? Hal ini saya tanyakan karena akun fb dan semua email saya telah dicuri datanya dan dirusak hal ini juga saya bahas (untuk kronologisnya) pada http://www.forumbebas.com/thread-166680.html trima kasih |